Tentang BK
PENDAHULUAN
Dalam rangka pelaksanaaan Tata Tertib, DPM memiliki Badan Kehormatan sebagai pengawas pelaksana dan pelindung kepada Anggota DPM. BK dibentuk oleh DPM dan merupakan alat kelengkapan DPM yang bersifat tetap.
Keanggotaan BK berasal dari ketua-ketua Fraksi.. Kepemimpinan dan Pembagian tugas diatur sendiri oleh BK berdasarkan tugas-tugas BK. Pimpinan tidak dapat dirangkap dengan Pimpinan alat kelengkapan DPM lain, selain fraksi. Masa keanggotaan BK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan DPM.
Keanggotaan BK berasal dari ketua-ketua Fraksi.. Kepemimpinan dan Pembagian tugas diatur sendiri oleh BK berdasarkan tugas-tugas BK. Pimpinan tidak dapat dirangkap dengan Pimpinan alat kelengkapan DPM lain, selain fraksi. Masa keanggotaan BK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan DPM.
TUGAS BK
- Menegakkan Tata Tertib DPM.
- Merancang dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BK.
- Melindungi DPM, kelengkapan DPM dan anggota DPM.
- Menerima laporan atau informasi mengenai pelanggaran tata tertib.
- Membahas, mempertimbangan dan menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai pelanggaran tata tertib.
- BK bertanggung jawab kepada Rapat Paripurna.
- BK membuat daftar inventarisasi masalah sesuai dengan tugasnya pada akhir masa keanggotaannya, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh BK pada masa keanggotaan berikutnya.
STRUKTUR KEANGGOTAAN
- Ketua : Fadhlilah Wirazani (Ketua F-Psikologi 2020)
- Anggota :
- Fauzan Syarif Nursyafi (Ketua F-Ilmu Biomedis)
- Alifyar Rafly (Ketua F-Kedokteran 2020)
- Widad Maulani Mardhiyah (Ketua F-Psikologi 2022)
- Tegar Muhammad Abdillah (Ketua F-FKDM)
- Fauzan Syarif Nursyafi (Ketua F-Ilmu Biomedis)