Tentang Pansus
PENDAHULUAN
Apabila DPM memandang perlu, dapat membentuk Panitia Khusus yang bersifat sementara.
- Anggota Panitia Khusus berasal dari warga negara KM FK Unand.
- Komposisi keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh Sidang Paripurna Tertutup.
- Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang Paripurna Tertutup sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.
- Susunan pimpinan dalam panitia khusus ditetapkan oleh rapat panitia khusus.