Prosedur Peminjaman perlengkapan Medis dan KAT
1. Internal
1. Setiap kegiatan HET atau non HET yang akan memakai perlengkapan medis/KAT wajib mengajukan permohonan kepada Unit Logistik, mencatat di mengisi gform dan melapor sesudah kegiatan langsung kepada Unit Logistik.
2. Peminjam harus memelihara perlengkapan medis/KAT yang dipinjam dan mengembalikan perlengkapan tersebut seperti keadaan sewaktu dipinjam.
3. Perlengkapan yang dipinjam, dikembalikan paling lambat 2 hari setelah kegiatan langsung ke Unit Logistik atau memberi tahu sebelum mengembalikan.
4. Jika perlengkapan yang dipinjam rusak / hilang oleh peminjam, maka peminjam wajib memperbaiki/ mengganti sesuai jenis barang yang rusak.
5. Setiap keterlambatan pengembalian, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00/ unit alat/ hari
1. Setiap kegiatan HET atau non HET yang akan memakai perlengkapan medis/KAT wajib mengajukan permohonan kepada Unit Logistik, mencatat di mengisi gform dan melapor sesudah kegiatan langsung kepada Unit Logistik.
2. Peminjam harus memelihara perlengkapan medis/KAT yang dipinjam dan mengembalikan perlengkapan tersebut seperti keadaan sewaktu dipinjam.
3. Perlengkapan yang dipinjam, dikembalikan paling lambat 2 hari setelah kegiatan langsung ke Unit Logistik atau memberi tahu sebelum mengembalikan.
4. Jika perlengkapan yang dipinjam rusak / hilang oleh peminjam, maka peminjam wajib memperbaiki/ mengganti sesuai jenis barang yang rusak.
5. Setiap keterlambatan pengembalian, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00/ unit alat/ hari
B. Eksternal HET
1. Setiap eksternal HET yang akan meminjam perlengkapan medis/KAT wajib mengajukan surat maksimal 2 hari sebelum kegiatan, mengisi MOU peminjaman logistik dan melapor saat mengembalikan perlengkapan medis langsung ke Unit Logistik.
2. Peminjam harus memelihara perlengkapan medis/KAT yang dipinjam dan mengembalikan perlengkapan tersebut seperti keadaan sewaktu dipinjam.
3. Perlengkapan yang dipinjam, dikembalikan paling lambat 2 hari setelah kegiatan langsung ke Unit Logistik atau memberi tahu sebelum mengembalikan.
4. Jika perlengkapan yang dipinjam rusak / hilang oleh peminjam, maka peminjam wajib memperbaiki/ mengganti sesuai jenis barang yang rusak.
5. Setiap keterlambatan pengembalian, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00/ unit alat/ hari.
1. Setiap eksternal HET yang akan meminjam perlengkapan medis/KAT wajib mengajukan surat maksimal 2 hari sebelum kegiatan, mengisi MOU peminjaman logistik dan melapor saat mengembalikan perlengkapan medis langsung ke Unit Logistik.
2. Peminjam harus memelihara perlengkapan medis/KAT yang dipinjam dan mengembalikan perlengkapan tersebut seperti keadaan sewaktu dipinjam.
3. Perlengkapan yang dipinjam, dikembalikan paling lambat 2 hari setelah kegiatan langsung ke Unit Logistik atau memberi tahu sebelum mengembalikan.
4. Jika perlengkapan yang dipinjam rusak / hilang oleh peminjam, maka peminjam wajib memperbaiki/ mengganti sesuai jenis barang yang rusak.
5. Setiap keterlambatan pengembalian, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00/ unit alat/ hari.