Tentang BURT
PENDAHULUAN
BURT dibentuk dan disahkan oleh DPM yang merupakan alat kelengkapan DPM yang bersifat tetap selama satu periode. Susunan dan keanggotaan BURT diresmikan dalam sidang paripurna DPM. Kepemimpinan dan Pembagian tugas diatur sendiri oleh BURT berdasarkan tugas-tugas BURT. Selama BURT yang baru belum dibentuk oleh DPM, tugas BURT dijalankan oleh BURT sebelumnya.
TUGAS BURT
Tugas BURT adalah membantu Pimpinan DPM dalam menentukan, melaksanakan, dan mengawasi kesekretariatan, keuangan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat terhadap DPM.
- BURT Internal untuk urusan kesekretariatan, kebendaharaan, dan kaderisasi.
- BURT Eksternal untuk urusan humas, hubungan eksternal, serta informasi dan komunikasi.
SUSUNAN KEANGGOTAAN BURT
BURT INTERNAL
|
BURT EKSTERNAL
|
PROGRAM KERJA
BURT Internal
|
BURT Eksternal
|