Tentang Komisi
PENDAHULUAN
Komisi dibentuk oleh DPM dan merupakan alat kelengkapan DPM yang bersifat tetap. Jumlah Komisi, wilayah kerja Komisi, dan ruang lingkup tugas Komisi ditetapkan dengan sidang paripurna tertutup yang didasarkan pada kebutuhan, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPM. Penetapan susunan dan keanggotaan juga ditetapkan dalam Sidang Paripurna Tertutup.
RUANG LUNGKUP DAN TUGAS KOMISI
- Tugas komisi di bidang legislasi (Komisi I) adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang dalam ruang lingkup tugasnya.
- Tugas komisi di bidang aspirasi (Komisi II) adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi warga negara dalam ruang lingkup tugasnya.
- Tugas komisi di bidang pengawasan dan anggaran (Komsisi III) adalah:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.
- mengawasi dan membahas pelaksanaan anggaran dan belanja negara yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya dan atau wilayah kerjanya.
SUSUSANAN KEANGGOTAAN KOMISI
KOMISI I
KOMISI II
KOMISI III
- Ketua : Fauzan Syarif Nursyafi (F-Ilmu Biomedis)
- Anggota :
- Hadyan Imal Fathoni (F-Kedokteran 2020)
- Maisarah Fadhilah (F-Kedokteran 2020)
- Widad Maulani Mardhiyah (F-Psikologi 2022)
- Hadyan Imal Fathoni (F-Kedokteran 2020)
- Staf Ahli :
- Suci Oktavia Sari
- Syahidatul Ardita Nasri
- Suci Oktavia Sari
KOMISI II
- Ketua : Iffah Muthi’ah (F-Psikologi 2020)
- Anggota :
- Fadhlilah Wirazani (F-Psikologi 2020)
- Alya Raudhatul Makna (F-FKDM)
- Tesya Advin (F-FKDM)
- Fadhlilah Wirazani (F-Psikologi 2020)
- Staf Ahli :
- Diniatul Hayati
- Loeroeng Saif Al Muttaqien
- Diniatul Hayati
KOMISI III
- Ketua : Zahwa Hurul Ain
- Anggota :
- Alifyar Rafly (F-Kedokteran 2020)
- Zulva Aziza (F-Kedokteran 2020)
- Tegar Muhammad Abdillah (F-FKDM)
- Alifyar Rafly (F-Kedokteran 2020)
- Staf Ahli
- Muhammad Rayyan Rifqi
- Syifa Ardelia
- Muhammad Rayyan Rifqi
PROGRAM KERJA
Komisi 1
Komisi 2
Komisi 3
- Upgrading KM :
- Kegiatan pelatihan untuk pimpinan KM dan inpres BEM berupa pemberian materi dan FGD
- Undang-Undang :
- Mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Undang-Undang
- Publikasi UU :
- Membentuk kerjasama dengan BURT eksternal untuk mengadakan konten terkait Undang-Undang KM FK Unand melalui instagram DPM KM FK Unand
Komisi 2
- WAKATOBI (Warga KM Tolong Berbicara)
- Mengumpulkan dan mengawal aspirasi dengan membagikan link pengisian aspirasi kepada setiap distrik di KM FK Unand dan berkoordinasi dengan BEM.
- AMREKUS
- Melakukan pengawasan terhadap setiap amrekus (amanat, rekomendasi, dan ususlan) dari warga KM untuk Lembaga KM FK yang sudah ditetapkan.
- DASI KM (Update Aspirasi KM)
- Memberikan update mengenai segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan aspirasi yang diberikan oleh Warga KM FK Unand.
- Re-Time (Reses Time)
- Pengurus DPM kembali ke distrik masing-masing untuk mengumpulkan aspirasi dan menyampaikan progres aspirasi sebelumnya dari distrik tersebut.
Komisi 3
- Pembagian PJ Mitra Kerja
- Membagikan PJ DPM untuk masing-masing Departemen Biro BEM KM FK Unand guna menjalankan fungsi pengawasan.
- Sidang
- Melaksanakan pelantikan pengurus BEM KM FK Unand dan sidang insidental yang dirasa perlu.
- Rakorker
- Rapat Koordinasi Kerja merupakan sidang pengesahan proker BEM, pengenalan struktur dan tugas DPM
- Triwulan
- Mengadakan evaluasi program kerja BEM KM FK Unand setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun kepengurusan
- Pemajuan dan Pemunduran Proker
- Pelaporan dan pengawasan dari pemajuan dan pemunduran proker BEM KM FK Unand kepada Komisi 3
PELAKSANAAN TUGAS DAN PROGRAM KERJA
Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat:
- mengadakan Rapat Kerja dengan ketua umum atau pengurus inti lainnya yang mewakili;
- mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah ataupun pihak lain yang dianggap perlu;
- mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- mengadakan kunjungan kerja dan studi banding yang hasilnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditentukan tindak lanjutnya;
- mengadakan Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi;
- membentuk Panitia Khusus dengan persetujuan Pimpinan DPM;
- melakukan tugas berdasarkan keputusan Rapat Paripurna.