Para pembaca yang InsyaAllah dirahmati Allah, dan senantiasa selalu bergantung pada-Nya. Alhamdulillah kita telah diberi kesempatan lagi oleh Allah Subhanallah Wa Ta 'alah untuk menulis Artikel selanjutnya nih. Tak lupa Salawat untuk Nabi Muhammad SAW karena nantinya yang InsyaAllah kita sampaikan adalah Hadist dari beliau yang mulia.
Berikutnya nih ikhwah kita akan membahas mengenai Hadist ke-5 dari Kitab Umdatul Ahkaam. Sebelumnya kita telah membahas mengenai materi Pentingnya Untuk menyempurnakan Hal Yang Dilanggar Ketika Bangun Tidur, nah sekarang nih kita bakalan membahas mengenai materi yang tak kalah bermanfaatnya yakni mengenai Tidak Boleh Buang Air di Air Tergenang, ada beberapa hal yang sangat penting terkait hal tersebut loh wah.... عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283). Faedah-faedah yang dapat diambil dari hadits diatas: 1. Hadits ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri. 2. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh. 3. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing, bahkan buang air besar hukumnya lebih parah. 4. Boleh kencing di air yang mengalir dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain. 5. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain. Sumber https://rumaysho.com/18826-umdatul-ahkam-kencing-di-air-yang-tergenang.html
0 Comments
|
CATATANMedia ini digunakan sebagai salah satu alternatif dakwah kampus via online. ARSIP
July 2024
KATEGORI |