Bolehkan seseorang membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali?
Berkata Imam An Nawawy: “Apabila lebih dari tiga kali maka dia telah melakukan perbuatan yang makruh, dan wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhabnya seluruh para ulama. عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». Artinya : “Dari Humran mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan, bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan khusyu padanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al Bukhary dan Muslim] Faedah dari hadist : 1. Disunnahkan untuk membasuh kedua telapak tangan diawal wudhu dan juga sebelum memasukannya kedalam bejana. 2. Bagian-bagian anggota wudhu yang wajib adalah membasuh muka, membasuh kedua lengan hingga siku,mengusap kepala, membasuh kedua kaki. 3. Membasuh anggota wudhu secara tertib adalah wajib. 4. Batas wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah satu kali. 5. Disunnahkan mendahulukan anggota wudhu sebelah kanan. 6. Disunnahkan menunaikan shalat dua rakaat setiap selesai wudhu. 7. Keutaaman shalat selesai wudhu, yaitu Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. 8. Dosa yang diampuni dengan shalat ini adalah dosa-dosa kecil saja. Sumber : https://salafy.or.id/faedah-faedah-fiqhiyah-dari-kitab-umdatul-ahkam-hadist-ketujuh/
0 Comments
Leave a Reply. |
CATATANMedia ini digunakan sebagai salah satu alternatif dakwah kampus via online. ARSIP
July 2024
KATEGORI |